Rabu, 02 Mei 2012

APA ITU POLITIK ISLAM ???

“Islam Yes, Politik No”. demikianlah kalimat singkat pernyataan dari seorang cendekiawan mulism Indonesia, Nurcholis Madjid (alm.) yang biasa di panggil Cak Nur, di era 70 – an.   Gagasan ini dilontarkan dalam rangka mendukung gagasannya yang saat itu sudah sering dikampanyekan, yakni “sekularisasi”. Meski saat ini jargon tersebut sudah tampak lama sekali, namun jargon warisan Cak Nur ini masih sangat terasa nyata pengaruhnya di tengah-tengah masyarakat, khususnya kaum muslim Indonesia hingga saat ini.
Bagi kalangan tradisionalis, gagasan ini semakin memperkuat pandangan mereka terhadap pemisahan agama dari politik. Ini disebabkan karena realitas perpolitikan yang ada ditengah-tengah masyarakat saat ini memang dipenuhi dengan kekotoran dan kemunafikan. Kekotoran inilah yang dalam pandangan mereka dapat menodai kesucian agama (baca : Islam). Pandangan kaum tradisionalis ini semakin mentajassud/mendarah daging dengan munculnya jargon-jargon dari para kiayi atau tokoh mereka yang menguatkan pemahaman tersebut. Adalah Gus Dur (alm), dengan lantangnya pernah menyatakan bahwa “politik itu najis”, meski pada akhirnya ia sendiri terjun ke dunia politik dengan membentuk PKB sebagai pecahan dari PPP.
Terlepas dari hal tersebut di atas, pertanyaan mendasar yang sekarang penting untuk dijawab : apakah benar Islam tidak mengenal politik?
Sebelum mengetahui bagaimana Islam memandang persoalan tersebut di atas, ada baiknya kita meninjau beberapa pengakuan dari beberapa tokoh politik dunia terhadap hal tersebut. John L. Esposito dalam Islam and Politics, dengan jujur mengakui realitas sejarah umat Islam di masa awal hingga keruntuhannya senantiasa berpaku kepada aqidah Islam, Esposito menyatakan bahwa Agama (Islam) memberikan pandangan dunia, gagasan untuk kehidupan pribadi dan bersama, baik pada masa khulafaurrasyidin, Umayyah dan Abbasiah, menurutnya dasar ideologi masyarakat maupun Negara saat itu adalah Islam. Lebih lanjut dia merincikan bahwa legitimasi dan otoritas penguasa, lembaga-lembaga peradilan, pendidikan dan sosial berakar pada Islam. (Esposito, 1990).
Bukan hanya Esposito, banyak sekali orientalis lainnya – terlepas dari kesimpulan yang diambilnya dan juga maksud dari pernyataan-pernyataannya – yang mengakui bahwa Islam bukan sebatas agama spiritual (ruhiyah) melainkan agama politik (siyasiyah). Adalah Fathi al-Durayni, ilmuwan asal Yordania, dalam bukunya Khasa’is al-Tashri‘ al-Islami fi al-Siyasah wa al-Hukm, berpendapat bahwa Islam telah menimbulkan satu revolusi terhadap konsep agama. Berbeda dengan agama lain, Islam menghubungkan agama dengan politik, agama dengan sains, dunia dengan akhirat; Hal-hal yang biasanya dilihat secara terpisah. Al-Durayni juga menjelaskan bahwa aktivitas politik politik kaum muslim dipandang sebagai ibadah, seperti halnya sholat, zakat, puasa dan sebagainya.
Senada dengan itu, al-Qaradawi menyatakan bahwa terdapat hubungan simbiosis antara Islam dengan politik sebagai sesuatu yang tidak terpisahkan daripada hakikat Islam itu sendiri. Penolakan dan pemisahan politik daripada Islam, menurut beliau merupakan satu kejahilan dan miskonsepsi terhadap hakikat Islam. Pendapat-pendapat para ulama dunia di atas sejalan dengan ulama-ulama terdahulu. Ibn Taymiyyah, misalnya, beliau menyatakan bahwa kekuasaan politik merupakan min a‘zam wajibat al-din (satu kewajiban agama yang utama).
Pengertian Politik
Politik berasal dari Bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika – yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites – warga negara) dan πόλις (polisnegara kota). Secara etimologi kata “politik” masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata “politis” berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata “politisi” berarti orang-orang yang menekuni hal politik. Dalam perspektif barat, politik seringkali dimaknai sebagai kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, politik diartikan sebagai (pengetahuan) mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti tentang sistem pemerintahan, dasar pemerintahan). Politik diartikan juga sebagai segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain (KBBI online). Dari pengertian tersebut, maka istilah politik dilihat secara bahasa lebih menekankan kepada kekuasaan, peraturan urusan publik, penerapan kebijakan, bentuk dan sistem pemerintahan.
Sedikit berbeda dengan pengertian di atas, Politik dalam Bahasa Arab dikenal dengan istilah Siyasah. Oleh sebab itu, di dalam buku-buku para ulama salafush shalih dikenal istilah siyasah syar’iyyah, misalnya dalam kamus Al Muhith, siyasah berakar kata sâsa – yasûsu. Dalam kalimat Sasa addawaba yasusuha siyasatan berarti Qama ‘alaiha wa radlaha wa adabbaha (mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya). Bila dikatakan sasa al-Amra artinya dabbarahu (mengurusi/mengatur urusan). Kata sasa-yasusu-siyasatan berarti memegang kepemimpinan masyarakat, menuntun  atau melatih hewan dan mengatur dan memelihara urusan.
Jika dalam Bahasa Inggris  “politik” identik dengan kekuasaan, maka dalam Bahasa Arab arti “siyasah” lebih menekankan pada arti pengurusan urusan masyarakat. Perbedaan penekanan dalam mengartikan politik, membawa konsekuensi pelaksanaan perpolitikan dewasa ini. Maka wajar saja jika politik sekarang lebih mengedepankan perebutan kekuasaan daripada pengurusan urusan rakyat. Oleh karena itu, wajar jika Harold Laswell dalam Who Gets What, When and How yang lebih mengedepankan masalah politik dengan berkutat pada persoalan SIAPA mendapat apa, kapan dan bagaimana. Falsafah inilah yang saat ini dianut oleh kebanyakan orang (politikus) saat ini untuk meraih kepentingan pribadi,kelompok dan pemilik modal.
Politik Islam
Politik (siyâsah) adalah pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri. Politik dilaksanakan oleh Negara dan umat, karena negaralah yang secara langsung melakukan pengaturan ini secara praktis, sedangkan umat mengawasi Negara dalam pengaturan tersebut (An Nabhani, 2005). Politik Islam berarti pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri dengan hukum Islam.
Definisi ini juga diambil dari hadits-hadits yang menunjukkan aktivitas penguasa, kewajiban mengoreksinya, serta pentingnya mengurus kepentingan kaum muslimin. Rasulullah saw bersabda:
“Seseorang yang ditetapkan Allah (dalam kedudukan) mengurus kepentingan umat, dan dia tidak memberikan nasihat kepada mereka (umat), dia tidak akan mencium bau surga” (HR. Bukhari dari Ma’qil bin Yasar ra)
Dari Abu Hurairah dari Nabi saw. bersabda:
Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya (tasûsûhum) oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan banyak khalifah”.(H.R. Imam Muslim dari Abi Hazim)
Pengertian di atas merupakan pengertian syar’i karena diambil dari dalil-dalil syara’. Dari definisi ini pula, dapatlah kita klasifikasikan bahwa politik Islam melibatkan dua pelaku, yaitu Negara dan Umat/rakyat, kemudian meliputi pengaturan dalam negeri dan luar negeri, dan terakhir adalah sumber legislasinya adalah hukum Islam.
Terkait dengan legislasi, Islam menetapkan bahwa perundang-undangan harus berasal dari Sang Pencipta (Allah), karena Dialah yang telah menciptakan alam semesta dan manusia berikut aturannya. Maka yang berhak mengeluarkan hukum atas sesuatu (asyâ) dan perbuatan (af’âl) adalah Allah sebagai Pembuat Hukum (al-Syari’) sebagaimana firman Allah SWT;
“Menetapkan hukum hanyalah milik Allah. Dialah menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang terbaik.” (TQS. al-An’am (6) : 57)
Atas dasar inilah maka dalam Islam kedaulatan berada di tangan Syara’ bukan di tangan rakyat, dimana manifestasinya tertuang di dalam al-Qur’an dan al-Hadits serta yang sumber lain yang ditunjuki oleh keduanya yakni berupa ijma sahabat dan qiyas syar’iyyah. Keempat sumber rujukan tersebut dinamakan sebagai sumber hukum syara’ (Syari’at Islam). Mayoritas ulama Islam tidak berbeda pendapat dalam menentukan siapakah al-Hakim (Pembuat Hukum) dalam Islam. Imam al Syaukani menyatakan tidak ada perselisihan dalam masalah ini (Khalidi, 2004).
Penutup
Mendefinisikan politik Islam dengan term politik sekarang malah akan membawa kepada kekaburan pengertian politik yang diambil oleh Islam. Secara bahasa pun, Islam mengambil term Arab “Siyasah” yang berarti pengaturan urusan umat, bukan pengertian politik saat ini yang menekankan kepada kekuasaan. Maka wajar saja jika umat Islam yang ingin menjaga kemurnian ajarannya menolak politik yang sekarang diterapkan oleh negeri ini juga oleh parpol-parpol Islam. Kekhawatiran menjadikan agama sebagai tameng dalam meraih kekuasaan politik akhirnya menjadi kenyataan. Alih-alih ingin menerapkan syariah Islam melalui jalur politik, namun yang diambil adalah politik dalam term sekuler mengakibatkan dirinya terjerumus dalam kekacauannya.
Perbedaan penekanan dalam penggunaan istilah antara “politik” dan “siyasah”, bukan berarti harus ada penggantian dari kata politik dengan kata siyasah. Karena secara subtansi pengertian keduanya diambil dari realitas aktivitas politik yang sebenarnya, yaitu pengaturan urusan umat baik di dalam ataupun di luar negeri. Perbedaannya hanyalah dari sisi penggunaan aturan dan hukum yang berbeda sesuai dengan ideologinya. Wallahu’alam.



( source : http://permatahatiku2020.wordpress.com/2012/04/25/apa-itu-politik-islam/ )

0 komentar:

Posting Komentar